indosiar.com, Jakarta - Mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaedi yang diduga terlibat kasus korupsi di Bank Global senilai 250 miliar rupiah Senin (11/07/2005) kemarin, resmi ditahan di rutan Mabes Polri.
Status tahanan terhadap mantan Dirut Jamsostek tersebut berlaku selama 20 hari dan berlaku mulai Senin kemarin. Ketua Tim Tastipikor yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menyatakan, surat penahanan terhadap Achmad Djunaedi telah ditandatangani. Hal ini dilakukan untuk menghindari tersangka kembali melarikan diri ke luar negeri.