indosiar.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah, Selasa (23/9/08) didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia dengan terdakwa anggota DPR Hamka Yamdu dan Anthony Zeidra Abidin.
Dalam kesaksiannya Burhanudin mengatakan aliran dana tersebut sesuai persetujuan pengelola Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pencairan dana BI dengan terdakwa 2 anggota Komisi IX DPR Hamka Yamdu dan Anthony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor tadi pagi mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah mengatakan, pencairan dana 31,5 milyar rupiah ke anggota DPR sesuai persetujuan Aulia Pohan menyangkal itu menjabat sebagai kordinator Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Pencairan dana BI tersebut dinyatakan ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Selain menghadirkan saksi Burhanudin Abdullah persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia ini juga akan menghadirkan Aulia Pohan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan soal aliran dana dari YPPI tersebut. (Gustav Roberto/Dedi Effendi/Dv).