indosiar.com, Bandung - Mantan Kepala Rutan, Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto, divonis empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah meneruma suap dari Gayus Tambunan, sehingga bisa bebas keluar-masuk rutan brimob. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara
Majelis hakim tindak pidana korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Rutan, Brimob, Kelapa Dua, Depok, Komisaris Polisi Iwan Siswanto. Terdakwa dinyatakan terbukti dan meyakinkan, telah menerima uang suap dari terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan.
Majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso menyatakan, terdakwa bersalah dan melanggar undang-undang tindak pemerantasan korupsi. Terdakwa bersama delapan anak buahnya, terbukti telah menerima suap hingga sebesar 264 juta rupiah dari Gayus Tambunan, sehingga ia bisa bebas selama ditahan di rutan Brimob.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Vonis majelis hakim dikatakan kuasa hukum terdakwa, hanya berdasarkan pendapat serta berita acara pemeriksaan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara. Selain divonis empat tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara. (Cecep Hendar/Sup)