indosiar.com, Jakarta - (Kamis,05.01.2012) Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi hari ini menjatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah kepada mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Hari dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dan bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003 - 2005 silam.
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Suhartoyo menilai, Hari Sabarno terbukti menyalahgunakan wewenang dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003 - 2005 ke 22 wilayah di Indonesia.
Selain itu, Hari Sabarno juga menerima gratifikasi berupa pemberian mobil Volvo dan uang hampir 1 miliar rupiah melalui rekeningnya.
Kendati vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 5 tahun penjara, Hari Sabarno langsung menyatakan banding. Hari Sabarno terbelit kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, karena dinilai melakukan penunjukkan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran sebanyak 200 unit yang merugikan negara sebesar 97,26 miliar rupiah. (Muslichan/Tarwin Nasution/Sup)