indosiar.com, Jakarta - KPU mengeluarkan sikapnya soal adanya partai dengan pengurus kembar yang mendaftar menjadi pesertai pemilu 2009. KPU akan menyandarkan keputusan pada legalitas partai dari Departemen Hukum dan HAM.
Usai rapat pleno di Kantor KPU menyikapi adanya beberapa partai politik yang memiliki pengurus ganda pada saat pengembalian formulir pendaftaran peserta parpol, Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, KPU mengacu pada parpol yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM.
Dalam kasus PKB hingga kini KPU masih mengakui PKB Muhaimin Iskandar yang dapat mendaftar sebagai peserta parpol. Bila ada perubahan kepengurusan maka parpol tersebut harus melapor kepada pemerintah. KPU akan menggunakan data-data tersebut sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Mengacu pada Undang Undang No.2 tahun 2008 tentang Parpol setelah terjadi pergantian pengurus Parpol wajib untuk melapor paling lama 30 hari. Kemudian Depkumham selama 7 hari akan mengeluarkan perubahan - perubahan pengurus yang akan dipedomani KPU.
Bila sampai tanggal 12 Mei mendatang masih ada kepengurusan ganda mendaftar ke KPU, maka menurut Andi akan ada parpol yang tidak diterima pada saat verifikasi administratif. (Eliza Amanda/Surnata/Sup)