indosiar.com, Jakarta - Menurut Mendagri, Peraturan Mendagri nomor 26 tahun 2010 tentang penggunaan senpi bagi Satpol PP tidak seperti yang diributkan masyarakat. Setelah didegradasi dari Permendagri nomor 35 tahun 2005, dalam aturan ini disebutkan, senjata api yang digunakan Satpol PP terdiri dari tiga jenis, yakni senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Selama ini masyarakat resah karena tidak memahami secara utuh aturan tersebut.
Ditemui terpisah, Pangdam Jaya Mayjen TNI Marciano Norman pagi tadi menyatakan, rencana mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api, bukanlah ide yang baik. Kalaupun akan mempersenjatai Satpol PP, sebaiknya dipilih senjata jenis ringan dengan peruntukan membubarkan massa, dan tidak mematikan. Senjata yang digunakan polri selama ini adalah senjata yang jenisnya ringan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan, bila kepada aparat Satpol PP diberikan senjata api.
Sementara itu kekhawatiran datang dari kalangan anak jalanan. Karena berdasarkan pengalaman mereka yang relatif sering berurusan dengan aparat Satpol PP, tanpa dipersenjatai saja, beberapa oknum sudah berperilaku berlebihan. Anak jalanan mengaku khawatir komunitas mereka akan terancam, bila petugas semakin represif setelah dipersenjatai. (Tim Liputan/Sup)