indosiar.com, Bandung - Dalam keterangannya usai menghadiri penyerahan pesawat CN235 dari PT Dirgantara Indonesia kepada Tentara Udara Diraja Malaysia di Bandung, Selasa (9/8), Menteri Negara BUMN Sugiarto mengatakan status Edwin Sudarmo yang menjadi terpidana secara hukum memang sudah tidak berhak lagi menduduki jabatan Direktur Utama PT DI.
Namun, pihaknya belum memastikan adanya pergantian pucuk pimpinan di tubuh BUMN yang memproduksi pesawat terbang tersebut. Kementerian BUMN terlebih dahulu akan meminta fatwa dari pengacara negara soal apakah Edwin perlu diganti atau hanya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Dirut PT DI.
Menyinggung keberadaan Edwin yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, jajaran direksi PT DI mengaku tidak tahun. Namun, hilangnya Edwin yang disebut-sebut sedang menunggu kasasi Mahkamah Agung, tidak menganggu kinerja. Bahkan, PT DI terbukti mampu menyelesaikan 7 dari 8 pesawat pesanan Malaysia. (Cecep Hendar/Tom)