indosiar.com, Jakarta - Usai menerima Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan, mengecam keras aksi pungutan liar dan perlakuan sadis para oknum sipir di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Patrialis, pungutan liar dan perlakuan sadis dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga dipidanakan.
Patrialis meminta bila masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, dapat langsung melaporkannya ke po box 9949.
Pernyataan Menkumham ini sekaligus menjawab adanya surat kaleng dari napi yang beredar di tangan wartawan di sekitar Rutan Pondok Bambu. Disebutkan dalam surat itu, petugas sipir tega memasukkan napi dalam sel tikus, keluarga napi harus membayar bila ingin membesuk dan pengurusan pembebasan bersyarat yang dimintai uang jutaan rupiah.
Sementara itu di tempat yang sama, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Deni Indrayana mengatakan terkait fasilitas mewah napi di LP, kini kasusnya masih dalam penyelidikan Inspektorat Jenderal Depkumham.
Selain Karutan Pondok Bambu, seluruh pejabat yang berkaitan dengan pemberian fasilitas mewah di LP akan diperiksa seperti Kakanwil dan Karutan yang lama.
Hasil pemeriksaan akan selesai paling lama Senin (18/1/2010) mendatang. Sanksi yang diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan.(Eliza Amanda dan Andri Nugroho/Ijs)