indosiar.com, Jakarta - (Rabu:22/02/2012) Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng hari ini dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan terdakwa M. Nazarrudin, dipengadilan tipikor, Jakarta. Dalam kesaksiannya, Andi Mallarangeng membantah ikut menikmati komisi proyek wisma atlet, sebesar Rp 150 milyar dari Permai Group sebagaimana kesaksian dari Rosalina Manulang. Andi menegaskan tidak tahu soal keuangan proyek di kementrian yang dia pimpin, karena diserahkan sepenuhnya ke mantan sesmenpora Wafid Muharram.
Menpora Andi Mallarangeng hari ini menjadi saksi di pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nazarrudin. Didepan majelis hakim, Andi malarangeng membantah ikut menikmati uang komisi proyek wisma atlet.
Sebelumnya Mindo Rosalina Manulang mengatakan uang itu untuk membiayai tim sukses Andi dalam pencalonan ketua umum Partai Demokrat, di kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.
Disisi lain, Andi membenarkan adanya pertemuan pada awal Januari 2010 lalu dengan ketua komisi X DPR RI Mahyudin dan Anggelina Sondakh serta Nazarrudin. Pertemuan tersebut membicarakan penyelenggaraan sea games secara umum dan tidak ada pembicaraan khusus mengenai proyek wisma atlet.
Sementara itu, di awal siang, pihak Nazarrudin mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghadirkan Anas Urbaningrum ke muka persidangan sebagai saksi kunci. Pasalnya Anas disebut Mindo Rosalina sebagai pemilik dan pimpinan PT Permai Group.
Selain menghadirkan Menpora Andi Mallarangeng, dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum juga menghadirkan sekjen DPR RI Nining Indra Saleh dan Paul Iwo, pengusaha yang diduga menjadi rekanan proyek proyek kemenpora.(Cristian Humalangi/Sri Indro Purnomo/Her)