HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Ratusan Warga Urus Kewarganegaraan

Menteri Hukum dan HAM Sosialisasikan UU Kewarganegaraan



indosiar.com, Batam - Hingga kini pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM sudah memproses 300 pemohon yang ingin menjadi warganegara Indonesia. Baik orang asing, maupun warga asing yang kawin dengan warga negara Indonesia.

Demikian diungkapkan Menteri Hukm dan HAM Hamid Awaludin disela - sela sosialisasi pemahaman Undang - Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (28/02/07) siang.

Diantara pemohon adalah warganegara asing maupun WNI yang sudah lama menetap di luar negeri karena suatu hal kehilangan WNI nya. Namun dari 300 pemohon tersebut, 90 persen merupakan kasus kawin campur antara warga Indonesia dengan warga asing.

Dalam kesempatan inipula, Hamid menyerahkan surat kewarganegaraan kepada Jane Edward usia 5 tahun yang hampir dideportasi ke luar neger karena ayahnya warganegara asing yang bercerai dengan Dewi Chyntia, ibunya yang berwarganegara Indonesia.

Namun dengan adanya Undang - Undang 12 tahun 2006, Jane dapat kembali bersatu dengan ibunya di Indonesia tanpa diskriminasi. Ditambahkan Hamid dengan adanya Undang - Undang Kewarganegaraan, tidak ada lagi pandangan asing terhadap warga keturunan.

Bila warga tersebut lahir di Indonesia otomatis dirinya sudah menjadi WNI, serta para WNI yang dirinya bersuami warganegara asing tidak usah takut kehilangan anaknya, karena haknya dilindungi oleh Undang - Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.(Azhar Pungkas Adi/Andre Nugroho/H)
Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: