indosiar.com, Jakarta - (Senin, 30.01.2012) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari Senin ini kembali memeriksa Miranda Swaray Gultom terkait kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda sebagai deputi gebernur senior Bank Indonesia. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Miranda masih sebagai saksi Nunun untuk kasus suap tersebut.
Miranda Swaray Gultom datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ini adalah pertama kali Miranda kembali diperiksa KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka pekan lalu. Miranda mengaku dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Terkait pemeriksaan Miranda sebagai saksi Nunun, dibenarkan oleh juru bicara KPK Johan Budi. Sedangkan soal tidak ditahannya Miranda usai penetapan tersangka, menurut Johan Budi karena KPK menilai penahanan belum diperlukan dengan alasan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.
Miranda Gultom diperiksa KPK sekitar 4 jam. Dalam pemeriksaan penyidik KPK mengajukan 4 pertanyaan terkait pemberian cek pelawat kepada sekitar 30 anggota DPR yang sudah dipidana lebih dulu. Namun Miranda tetap merasa tidak memberikan cek pelawat kepada anggota dewan. (Muslichan/Surnata/Sup)