indosiar.com, Jakarta - Kedatangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS Muhammad Misbakhun, ke Bareskrim Mabes Polri ini untuk melaporkan staff khusus Presiden SBY, bidang penanggulangan bencana, Andi Arief.
Menurut salah satu inisiator pansus Century ini, pernyataan Andi Arief di beberapa media massa soal kepemilikan LC fiktif oleh PT Selalang Prima Internasional, dimana dirinya menjabat sebagai komisaris utamanya, merupakan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam laporannya ini, Misbakhun yang didampingi kuasa hukumnya, Zainudin Paru, juga membawa barang bukti berupa rekaman siaran tv, radio, dan print out beberapa surat kabar serta media online yang berisikan tentang pernyataan Andi Arief.
Sebelumnya Andi Arief melaporkan misbahun soal kepemilikan LC fiktif atas nama PT Selalang Prima Internasional, yang berpotensi merugikan negara sebesar 22 koma 5 juta dolar.
Tapi tuduhan Andi dibantah Dirut Bank Mutiara, Maryono, PT Selalang Prima bukan perusahaan fiktif.(Tim Liputan/Ijs)