indosiar.com, Jakarta - (Rabu, 23.11.2011) Mahkamah Konstitusi Selasa kemarin memutus gugatan Pilkada Banten. Dalam putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Wahidin Halim dan Hajjah Irna Nurlita. Dengan putusan itu pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada Banten. Namun sepanjang sidang dua kubu pendukung terus bersitegang.
Sidang vonis gugatan pemilukada Banten yang digelar di Mahkamah Konstitusi Selasa sore akhirnya dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak semua gugatan dari dua calon yang kalah yaitu Wahidin Halim dan Hajjah Irna Nurlita dan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki. Gugatan mereka adalah meminta ulang pemilukada karena kemenangan dari pasangan Atut - Rano Karno dianggap melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara. Pilkada itu juga dinilai syarat dengan money politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat reaksi ribuan dari dua kubu pendukung yang sejak awal persidangan sudah bersitegang di halaman Mahkamah Konstitusi. Untuk mengantisipasi bentrokan, ratusan aparat dari Brimob Polda Metrojaya diterjunkan ke tengah-tengah kedua kubu yang bersitegang selama persidangan berlangsung. (Abdul Haris/Sup)