indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Selasa (04/08/09) kemarin, menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu presiden (pilpres) 2009. Dalam sidang perdana ini dua pasangan capres cawapres Megawati - Prabowo dan Jusuf Kalla - Wiranto menguggat hasil pemilihan presiden dan minta agar diadakan pemilihan presiden putaran kedua.
Sidang perdana kasus sengketa perselisihan hasil pemilu presiden 2009 dipimpin Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan digelar pada pukul 14.00 WIB Selasa kemarin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Dalam sidang ini hadir capres cawapres yaitu Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. Sementara JK - Win hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam keterangan dihadapan Majelis Hakim, Megawati Soekarnoputri mengatakan, akibat pelanggaran pada Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan hasil penghitungan suara, membuat pemilu presiden hanya berlangsung satu putaran dan hanya menguntungkan pasangan pemenang saja yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Megawati menilai, seharusnya dia dan Prabowo Subianto berhak mengikuti pemilihan presiden putaran kedua bila KPU menyelenggarakan pemilu dengan benar. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sendiri menunda persidangan sengketa pemilu presiden sekitar pukul 22.00 WIB. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan menyampaikan alat bukti dari pihak pemohon dan termohon. (Ahmad Faizal/Agus Rahayu/Sup)