HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Hasil Pemilu

MK Mulai Gelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilu



indosiar.com, Jakarta - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif 9 April lalu Senin (18/05/09), mulai digelar di Mahkamah Konstitusi Jakarta. MK telah menerima 594 perkara sengketa pemilu 2009 yang dilaporkan 38 partai politik dan 16 calon Anggota DPD dari 16 provinsi.

Mahkamah Konstitusi (MK) Senin ini mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 9 April lalu 2009. Dalam sidang pertama ini, MK akan menyidangkan 16 perkara sengketa pemilu yang diajukan sejumlah partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan akan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan perkara pertama. Sidang sengketa perkara pemilu ini dibagi atas tiga panel terpisah yang dipimpin oleh ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari 9 orang. Sejak dibuka 9 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 594 perkara sengketa pemilu yang dilaporkan 38 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh serta 28 gugatan DPD dari 16 provinsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat memberikan pembekalan kepada panitra pengganti dan petugas persidangan pagi tadi mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak berupaya menggunakan jasa atau oknum apapun untuk memenangkan perkara.

Ketua MK menargetkan waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan satu perkara sengketa pemilu tersebut. Ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi dibantu 30 panitra pengganti dan 39 petugas persidangan dalam menyidangkan perkara sengketa pemilu ini. (Nancy Erene/Agus Rahayu/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: