HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Eksekusi Mati

MK Putuskan Cara Hukuman Mati



indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD serta 8 hakim Konstitusi hari ini membacakan keputusan judicial review atau uji materi tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Dalam putusannya, hakim mahkamah konstitusi menolak permohonan tiga terpidana mati pelaku bom Bali I yaitu Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Abdul Azis alias Imam Samudra.

Uji materi atas Undang Undang PN PS tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati ini digelar menyusul permohonan uji materi oleh para terpidana mati kasus bom Bali satu.

Ketiga terpidana mati yaitu, Amrozi, Ali Ghufron alias Muchlas, dan Abdul Azis alias Imam Samudra menganggap pelaksanaan eksekusi pidana mati dengan cara ditembak mati seperti yang selama ini diterapkan di Indonesia tidak manusiawi dan telah melanggar hak konstitutional untuk tidak di siksa.

Menanggapi permohonan ini dalam sidang uji materi kasus ini, majelis hakim konstitusi telah meminta pendapat para ahli. Dalam sidang sebelumnya, sedikitanya 6 ahli yang berasal dari kalangan rohaniawan, medis, alim ulama dan ahli hukum pidana.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak permohonan tiga terpidana mati dan menetapkan cara eksekusi terpidana mati dengan ditembak seperti yang sekarang ini berlaku.

Namun tim pengacara muslim yang mendampingi para pelaku menyatakan keberatan atas keputusan hakim MK dan berencana mengajukan perkara serupa ke Mahkamah International serta akan mengupayakan peninjauan kembali. (Tim Liputan/Sup)

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: