HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

MK Sidangkan Sengketa Pilkada Jatim



indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/08) siang mulai menyidangkan kasus sengketa Pilkada Jawa Timur putaran 2, yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mujiono. Melalui kuasa hukumnya, M. Maaruf, pasangan kaji meminta MK membatalkan kemenangan pasangan Cagub dan Cawagub No urut 5, Sukarwo dan Saifulloh Yusuf.

Sidang sengketa Pilkada Jawa Timur ini dipimpin Majelis Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, dan dihadiri pihak kuasa hukum dari kubu Khofifah Indar Parawansa dan Mujiono atau kaji, serta kuasa hukum dari KPUD Jawa Timur.

Dalam sidang pertama, Kaji yang diwakili kuasa hukumnya M Maaruf, meminta MK membatalkan penghitungan suara yang dilakukan KPUD Jawa Timur, yang memenangkan pasangan Sukarwo - Saifuloh, pada Pilkada Jawa Timur putaran dua.

Pasalnya, kubu Kaji mengklaim, pihaknya yang memenangkan Pilkada Jatim, dengan perolehan suara 7.595.199 suara. Sementara kubu Sukarwo - Saifuloh hanya 7.573.680 suara.

Menanggapi tuduhan kubu kaji ini, KPUD Jawa Timur bersikeras penghitungan yang dilakukannya sah. Mereka bahkan mengklaim memiliki bukti - bukti kuat, dimana pasangan Sukarwo - Saifulohlah memenangkan Pilkada putaran 2, dengan perolehan suara 50.2 persen.

Dalam sidang, MK meminta kuasa hukum Kaji melampirkan seluruh bukti - bukti yang dimilikinya, termasuk laporan dari PPK, dan Panwaslu. MK rencananya akan mulai memeriksa bukti - bukti pada sidang selanjutnya, pada Rabu besok. (Gustav Roberto/Amin/Dv).

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: