indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (12/08/09) kemarin, akhirnya menolak gugatan hasil pemilu presiden yang diajukan pasangan Megawati - Prabowo dan Jusuf Kalla - Wiranto. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan upaya sistematis dan terstruktur yang mempengaruhi hasil pilpres menguntungkan salah satu pasangan. Dalam sidang atas hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan dua pasangan calon presiden dan wakilnya yakni Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto serta Muhammad Jusuf Kalla dan Wiranto ini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan. Dalam pandangannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyimpulkan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya upaya sistimatis dan terstruktur yang mempengaruhi hasil pemilu presiden dan wakilnya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. Meskipun Mahkamah Konstitusi mengakui adanya bukti-bukti yang menunjukkan kejanggalan seperti masalah Daftar Pemilih Tetap dan lain-lain. Sementara itu saat sidang berlangsung, ratusan warga simpatisan pasangan calon presiden Megawati - Prabowo Subianto menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam orasinya para demonstran menilai, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pemilu presiden dan wakilnya yang dinilai syarat kecurangan. Aksi sempat memanas saat aparat kepolisian mengamankan salah seorang yang dituduh sebagai provokator. (Ery Sofyan Hakim/Gunadi/Sup)