indosiar.com, Jakarta - Dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/06/10) siang, Direktur Utama Sang Nyoman Suwisma, mengatakan pengelola saham dan kepemilikan stasiun TPI tetap masih di pegang group usaha yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo.
Hal ini berdasarkan sejak saham TPI ini digadaikan oleh pemilik lama ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan saham TPI jatuh ke tangan pemerintah, karena pemilik lama yakni Siti Hardiyanti Rukmana tidak mampu melunasi hutang group usahanya.
Pemilik lama TPI, melakukan perjanjian dengan PT Berkah untuk restrukturisasi hutang di BPPN. Hutang TPI di BPPN di lunasi oleh PT Berkah dengan kompensasi 75 saham menjadi milik PT Berkah. Sedangkan 25 persen saham dimiliki pemilik lama. Pada tahun 2006, saham PT Berkah di TPI dialihkan ke group usaha MNC dan diakui oleh pemerintah dan Menteri Hukum dan perundang-undangan pada waktu itu. Namun pada tahun 2010, pemilik lama melakukan gugatan atas kepemilikan saham, padahal saham group usaha di TPI sah.
Seperti diberitakan sebelumnya Siti Hardiyanti Rukmana mengaku telah kembali mengelola stasiun televisi TPI. Hal tersebut di dasari oleh surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 8 Juni 2010, yang menyatakan mencabut SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 21 Maret 2005, yang di kantongi pihak Hary Tanoesoedibjo sebagai pemilik TPI sebelumnya karena mengandung cacat hukum.
Berdasarkan RUPSLB pada tanggal 23 Juni 2010, memutuskan diantaranya mengangkat jajaran direksi dan komisaris stasiun televisi TPI yang baru, diantaranya di Direktur Utama Japto S Soejosoemarno, Wakil Direktur Utamanya Mohamad Jarman, serta komisaris, Syamsir Siregar. (Erwin Saputra dan Dedi Suhardiman/Sup)