indosiar.com, Jakarta - Mabes Polri akhirnya menetapkan Muhammad Jibril sebagai tersangka kasus serangan bom Mega Kuningan 17 Juli lalu, karena diduga ikut terlibat mendanai aksi peledakan bom di Ritz Carlton dan Marriott. Sementara itu ayahnya, Abu Jibril Selasa (01/09/09) kemarin, menjenguk Muhammad Jibril di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua Depok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Nanan Soekarna kemarin siang di Jakarta mengatakan, Muhammad Jibril resmi ditetapkan sebagai tersangka serangan bom bunuh diri di Mega Kuningan, 17 Juli lalu.
Muhammad Jibril diduga terlibat pendanaan terorisme serta menggunakan identitas palsu dalam peledakan hotel JW Marriott dan Ritz Carlton. Penetapan ini dilakukan setelah Muhammad Jibril ditahan di Mabes Polri selama 7 x 24 jam.
Sementara itu usai menengok anaknya di sel tahanan khusus teroris di Mako Brimob Polri Kelapa Dua Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Abu Jibril menyatakan ada dua tuduhan utama yang menjerat anaknya Muhammad Jibril. Namun Abu Jibril membantah keras kalau anaknya ditahan karena ada kaitannya dengan pendanaan aksi teror bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton.
Meski dalam keadaan baik menurut sang ayah, Muhammad Jibril menderita luka lebam dibagian kepalanya. Dirinya tidak mengetahui penyebab luka tersebut. (Azhar Pungkashadi/Nurkayat/Johan Taruna/Sup)