indosiar.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Peranan Wanita Mutia Hatta menandatangani nota kesepahaman dengan 8 ormas keagamaan untuk mendesak dibuatnya Undang Undang Anti Perdagangan Manusia. Undang Undang Anti Perdagangan Manusia diperlukan untuk mencegah kian maraknya kasus perdagangan wanita dan anak-anak.
Dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dengan 8 ormas keagamaan di Jakarta Senin (31/07/06) siang, Meneg Pemberdayaan Perempuan Mutia Hatta mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan menteri terkait mendesak DPR segera menerbitkan Undang Undang Anti Perdagangan Manusia.
Menurut Mutia, jumlah kasus perdagangan wanita dan anak saat ini makin meningkat. Meski kasusnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pasalnya, pemerintah hingga kini belum memiliki undang undang guna menindak tegas pelaku perdagangan wanita dan anak-anak, baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam kerjasama antara Kementrian Pemberdayaan Perempuan dengan 8 ormas keagamaan diantaranya MUI, Muslimat NU, PP Aisyah, Wanita Katolik, PGI, Wanita Walubi Parisada Hindu Darma dan Matakim disepakati langkah-langkah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.