indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan aktifis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi PR, Selasa pagi (2/9/2008) kembali digelar PN Jakarta Selatan. Mantan pejabat teras BIN yang didakwa hukuman seumur hidup ini membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum karena terlibat melakukan pembunuhan Munir.
Selain pendukung Muchdi, sidang juga diramaikan teman dan sahabat serta istri Munir, Suciwati. Pengamanan selama sidang berlangsung sangat ketat. Tidak kurang 160 personil pasukan pengendali massa dari Polda Metro Jaya, bersiap di setiap sudut Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Deputi 5 Badan Intelejen Negara (BIN) ini, didakwa hukuman seumur hidup. Muchdi didakwa melanggar pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Gunadi/Ijs)