indosiar.com, Jakarta - Komisi Yudisial, meminta keterangan dokter ahli forensik Mun'im Idris, terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Mun'im adalah saksi ahli dalam persidangan kasus Antasari. Namun Komisi Yudisial menemukan indikasi bahwa hakim yang mengadili Antasari Azhar, mengabaikan sejumlah fakta, sehingga ada dugaan kasus Antasari merupakan rekayasa.
Dokter ahli forensik Mun'im Idris, memberikan penjelasan secara tertutup, di gedung Komisi Yudisial Kramat Raya Jakarta Pusat. Ketika bersaksi di pengadilan, Mun'im mengatakan peluru yang ditemukan dalam tubuh almarhum Nasrudin berkaliber 9 milimeter, namun hal ini berbeda dengan peluru yang ditunjukkan di persidangan yang berkaliber 3,8 milimeter. Selain itu, Mun'im juga mengakui jenazah Nasrudin sudah dimanipulasi terlebih dahulu sebelum dirinya melakukan autopsi. Hal ini terlihat dari luka sudah dijahit, baju saat tertembak sudah dilepas dan kepala Nasrudin sudah dicukur.
Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan banyak mendapatkan informasi yang sangat berharga untuk ditelaah, terkait kasus ini. Namun pihak KY enggan memberikan secara detail, hasil pemeriksaan terhadap Mun'im. Setelah mendengarkan keterangan dari Munim, dalam waktu dekat KY juga akan mendengarkan keterangan dari ahli balistik dan ahli informasi teknologi. (Tim Liputan /Sup)