HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Bahasan Utama

Nasib TKI Pasca Moratorium



indosiar.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengantisipasi dampak penghentian sementara atau moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia sektor rumah tangga ke Arab Saudi. Dengan rata-rata  jumlah TKI sebanyak 15 ribu hingga 20 ribu perbulan, dipastikan jumlah pengangguran di dalam negeri akan membengkak. Bagaimana sikap kalangan pengusaha pengerah tenaga kerja atas moratorium tersebut?. Dan apa yang telah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi ledakan pengangguran di dalam negeri. Berikut laporan selengkapnya.

Keputusan pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara TKI sektor rumah tangga  ke  Arab Saudi ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada hari Kamis 23 Juni lalu. Kebijakan pemerintah ini menjadi tonggak penting untuk membenahi sistem rekruitmen dan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, khususnya untuk sektor informal.

Kebijakan pemerintah ini ditanggapi beragam oleh sejumlah kalangan. Menurut kalangan pengusaha pengerah tenaga kerja, kesempatan moratorium ini berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat,  khususnya di daerah sumber tenaga kerja, seperti di Nusa Tenggara Barat. Mengingat di wilayah ini  terdapat sekitar 280 perusahaan pengerah tenaga kerja, yang mengirimkan sedikitnya 60 ribu TKI  ke luar negeri, dimana lebih separoh adalah TKI ke Timur Tengah. Moratorium ini juga berpotensi menurunkan  kiriman uang dari luar negeri atau remiten ke NTB, yang selama ini berjumlah  lebih 700 milyar rupiah pertahunnya.

Sementara menurut Setiawati, dari PT Hosana Adi Kreasi, kesempatan moratorium ini harus dimanfaatkan untuk pembenahan total masalah TKI, termasuk instansi terkait.

Desakan serupa juga diungkapkan koordinator divisi advokasi dan kebijakan Migrant Care, Nur Harsono.   Migrant Care sendiri mengaku mendukung penuh keputusan moratorium TKI  informal ke Arab Saudi.  Namun Nur Harsono mengingatkan, kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja  kementerian tenaga kerja, BNP2TKI, serta KBRI di Arab Saudi, yang dinilai gagal memberi perlindungan  terhadap Ruyati dan TKI lainnya.

Harsono menambahkan, kesempatan moratorium ini juga harus dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan nilai tawar TKI kepada pemerintah dan masyarakat  Arab Saudi.

Menanggapi tuntutan berbagai kalangan, pemerintah hingga saat ini terus menggodog berbagai kebijakan,  untuk mengatasi dampak pelaksanaan moratorium tersebut. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, antisipasi dampak moratorium dilakukan semua kantor kementerian,  dengan cara mengefisienkan anggaran guna mendukung peningkatan lapangan kerja.

Sementara menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk mengantisipasi dampak  moratorium, pemerintah menyiapkan dana lebih 15 trilyun, yang diperoleh dari program efisiensi di semua kementerian. Dana tersebut selain dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur juga ditujukan untuk  program yang lebih produktif, hingga mampu menciptakan lapangan kerja, di masing-masing kementerian.

Moratorium pengiriman TKI ke  Arab Saudi ini cukup signifikan menambah jumlah pengangguan di dalam negeri. Mengingat jumlah  TKI ke  Arab Saudi selama ini berkisar antara 15 ribu hingga 20 ribu TKI per bulannya. Mereka berasal dari kantong-kantong dearah pengerah tenaga kerja yang tersebar di  38 kabupaten dan kota.

Sementara untuk meningkatkan  layanan  dan perlindungan terhadap TKI di luar negeri, pemerintah melalui  Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI atau BNP2TKI, Senin kemarin, meluncurkan Call Center TKI. Peresmian pusat pengaduan TKI ini dilakukan Menakertrans, Muhaimin Iskandar.

Sementara menurut kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, Call Center ini akan memangkas habis rantai  birokrasi pengaduan terhadap nasib TKI. Karena itu, Call Center ini sudah direncanakan lama.

Call Center TKI ini melayani pengaduan selama 24 jam. Untuk layanan Halo TKI di dalam negeri dengan nomor kosong - delapanratus - seribu, sedangkan untuk TKI di luar negeri bisa menghubungi  6-2-2-1-2-9-2-4-4-8-0-0. Layanan telepon 24 jam ini berlaku  bebas pulsa. Selain melalui telpon, pengaduan dapat dilakukan dengan SMS di nomor 7266 dengan mengetik ACA tanda pagar TKI tanda pagar nama pengirim tanda pagar. Sedangkan kasus yang diadukan ditulis dengan huruf  kapital. Untuk klarifikasi laporan, TKI harus datang ke kantor  BNP2TKI di dalam negeri atau ke KJRI terdekat, dengan membawa fotokopi dokumen seperti paspor dan perjanjian penempatan.

Berbagai upaya perbaikan layanan dan perlindungan terhadap TKI yang dilakukan pemerintah ini sudah selayaknya  disambut positif, mengingat banyaknya warga Indonesia yang telah menjadi korban, akibat lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan. Dan moratorium, adalah kesempatan yang baik untuk  melakukan berbagai  perbaikan. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: