indosiar.com, Jakarta - Kasus penyelewengan dana Bank Indonesia sebesar 100 milyar rupiah dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak Senin (27/10/08) pagi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa. Keduanya dituntut 6 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dan untuk Rusli ditambahkan uang pengganti 3 miliar rupiah.
Inilah terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak saat memasuki ruang sidang tindak pidana korupsi Jakarta Selatan Senin pagi. Keduanya terlihat tenang meski hari ini sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang kembali dipenuhi pegawai Bank Indonesia dan wartawan dari berbagai media massa.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin Agus Salim dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara 100 milyar rupiah.
Kedua terdakwa juga dinilai melakukan korupsi dengan menyuap anggota DPR. Khusus terdakwa Oey selaku Direktur Hukum BI, jaksa menilai terdakwa telah memberikan pertimbangan hukum kepada Gubernur BI dan Ketua YPPI melalui mekanisme rapat dewan gubernur untuk mengambil dana.
Oey sendiri bertugas mencairkan dan menyerahkan uang sebesar 68,5 milyar untuk memberikan bantuan hukum kepada 5 mantan direksi dan Gubernur BI yang tersandung kasus pidana. Sedangkan terdakwa Rusli Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Bank Indonesia berperan mencairkan dan menyerahkan dana sebesar 31,5 milyar kepada Anggota DPR untuk menyelesaikan kasus BLBI dan amandemen Undang - Undang No. 23 tentang BI.
Hingga berita ini diturunkan jaksa penuntut umum masih membacakan uraian penuntutan, namun berdasarkan pasal - pasal Undang - Undang Tipikor yang didakwakan kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan paling ringan 4 tahun. Sementara denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah. (Rafael Don Bosco/Agus Rahayu/Dv).