indosiar.com, Semarang - M Yahron dan Dwi Setyowati, pasangan orang tua dari bayi yang hilang diculik di RSUD Kota Semarang, begitu tiba di Mapolresta Semarang Selatan, langsung menuju ruang pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak, untuk menjalani pmeriksaan tambahan, selaku saksi korban dalam kejadian penculikan bayi, beberapa waktu yang lalu.
Pemeriksaan kali ini, tanpa didampingi pengacara, karena pasangan ini mengaku kecewa dengan pendampingan yang dilakukan pengacara mereka sebelumnya. Yahron dan Dwi Setyowati, yang kondisinya tengah bersedih karena kehilangan bayi ini mengeluhkan pengacaranya, yang kerap meminta uang, padahal kasus belum selesai.
Disela pemeriksaan, Dwi Setyowati, menyatakan, meski penyidik telah memeriksa banyak saksi, termasuk manajemen rumah sakit, polisi hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu.
Dia juga menyayangkan pernyataan Direktur RSUD Kota Semarang, Niken Widya Hastuti, yang sempat membantah pernah menawari bayi pengganti, serta uang ganti rugi 50 juta sebagai kompensasi bayi yang hilang.
Penculikan bayi laki-laki berumur 2 hari, anak M Yahron - Dwi Setyowati, terjadi di bangsal perawatan bayi RSUD Semarang, saat bayi tengah dijaga perawat piket. Rumah sakit dinilai lalai dan ceroboh, karena pengawasan bayi tersebut hanya dipercayakan oleh seorang siswa sekolah perawat, yang tengah melakukan praktek lapangan.(Agus Hermanto/Ijs)