HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Suap Cek Pelawat

Panda Nababan Divonis 17 Bulan



indosiar.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara bagi Panda Nababan selama 17 bulan penjara. Nababan bersama tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus cek pelawat. Panda langsung banding dengan putusan ini, bahkan akan melaporkan ke 3 hakim yang mengadilinya karena dinilai telah melakukan amnipulasi.

Vonis terhadap empat politisi PDI Perjuangan di bacakan oleh hakim ketua Eka Budi Trijanta dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Rabu (22/06/11) malam. Dalam sidang ini hakim ketua menyatakan Panda Nababan, Muhamad Iqbal, Budiningsih dan Engelina Pattiasina terbukti menerima suap berupa traveler cek atau cek perjalanan dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia.

Walaupun dua hakim ad hoc yaitu Made Hendra dan Andi Bachtiar menyatakan dissenting opinion, namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan kepada Panda Nababan dan ketiga terdakwa lainnya. Selain itu keempat terdakwa juga di wajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan hukuman penjara. Panda Nababan sendiri menolak vonis majelis hakim dan menyatakan akan banding. 

Selain banding, Panda Nababan juga akan melaporkan 3 hakim karir pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung karena di nilai melakukan manipulasi sehingga dirinya di nyatakan bersalah. (Achmad Faizal/Tarwin Nasution/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: