indosiar.com, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket Skandal Bank Century, Idrus Marham dan Gayus Lumbun, Selasa (16/2/2010) sore mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk meminta pertimbangan penyitaan data-data dan aset, yang terkait skandal Bank Century. Ini merupakan langkah pansus agar penyidikan skandal Bank Century tuntas.
Menurut Gayus Lumbun, penyelidikan terhadap 21 nama dan 40 aliran dana nasabah Bank Mutiara di Bali beberapa waktu lalu, terhambat, karena pihak Bank Mutiara pusat maupun cabang menghalangi penyidikan.
Sesuai dengan UU no 27, tahun 2009, dan UU no 6 tahun 1954, upaya penyanderaan ini akan berlaku selama 15 atau 100 hari, jika upaya paksa juga tidak berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan pansus, sesorang berinisial AR memiliki peran penting dalam skandal Century ini. Oleh sebab itu, tim pansus akan segera kembali ke Bali, bertemu Kepala PN Bali dan Polda Bali, untuk melakukan penyidikan.(Ahmad Baehaqi dan Baharudin Rahman/Ijs)