indosiar.com, Denpasar - Setelah kandas mendapatkan data Bank Mutiara Denpasar, tim Pansus Bank Century Rabu (17/02/10) kemarin, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, untuk meminta pengadilan menyita data dan menyandera pengelola Bank Mutiara. Tim Pansus membeberkan total jumlah aliran dana talangan di Bali mencapai 175 miliar rupiah yang berasal dari 20 rekening yang diduga fiktif.
Keseriusan tim Pansus pusat mengungkap aliran dana Century di Bali, terlihat dengan kedatangan Gayus Lumbuun dan Agung Ginanjar, ke Pengadilan Negeri Denpasar. Selain ingin melaporan dan menyampaikan data laporan PPATK terkait aliran dana, tim Pansus juga ingin mengajukan permohonan untuk melakukan penyitaan, berikut penyanderaan terhadap Bank Mutiara Bali, karena menolak memberikan data yang diminta tim Pansus.
Namun pertemuan dengan Pengadilan Negeri Denpasar berlangsung tertutup, untuk menjaga kerahasiaan pelaporan. Tim Pansus berencana menyita data dari 20 pemilik rekening yang dicurigai menerima dana talangan Bank Century, sebesar 100 miliar dan nilai transaksi jual beli produk antaboga mencapai 70 miliar rupiah.
Tim Pansus juga melakukan kunjungan ke Mapolda Bali untuk mengajukan permohonan bantuan penyitaan dan penyanderaan, jika dalam pekan ini pihak Bank Mutiara belum juga memberikkan datanya. (Riyadi Suli/Sup)