indosiar.com, Bondowoso - Panwaslu Bondowoso, Jawa Timur menolak hasil pemilu legislatif usai penetapan rekapitulasi hasil suara pemilu Minggu (19/04/09) malam. Panwaslu menilai hasil pemilu tersebut melanggar peraturan perundangan, karena ada dua daerah pemilihan atau Dapil yang surat suaranya bermasalah dan pemilih terpaksa mencontreng dikertas surat suara untuk daerah pemilihan lain.
Panwaslu Bondowoso Minggu malam menegaskan sikap resmi menolak hasil pemilu legislatif tingkat Kabupaten Bondowoso karena adanya surat suara yang tertukar. Pengesahan pemilu dengan surat suara tertukar menurut Panwaslu melanggar Undang Undang Pemilu No.10 tahun 2008, Peraturan KPU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.22 tahun 2009.
Sebaliknya pihak KPUD beralasan pengesahan pemilu di dua dapil yang surat suaranya tertukar sesuai petunjuk KPU Pusat. Masalah rekapitulasi surat suara pemilu legislatif ini mencuat terkait pelaksanaan pemilu di daerah pemilihan 1 dan 2 Bondowoso, dimana surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten tertukar. Akibatnya 1.276 pemilih di 12 TPS dapil 1 dan 2 terpaksa mencontreng di surat suara yang seharusnya untuk daerah pemilihan lain. (Nursalim/Sup)