HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Perjudian Anak-anak

Para Pelaku Hadapi Tuntutan



indosiar.com, Tangerang - Sidang kasus perjudian dengan terdakwa anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Senin (27/07/09) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Selama menunggu sidang dimulai anak-anak tersebut rata-rata jatuh sakit. Salah seorang siswa yang sakit bahkan jatuh pingsan karena terlalu lama menunggu persidangan dimulai.

Musa, salah seorang siswa terdakwa kasus perjudian Bandara Internasional Soekarno Hatta tiba-tiba jatuh pingsan. Musa pingsan diruang persidangan khusus anak saat menunggu persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Pingsannya Musa diduga lantaran sakit setelah terlalu lama menunggu sidang yang digelar molor.

Ibu terdakwa langsung histeris saat mengetahui anaknya sakit dan jatuh pingsan. Selain Musa, para siswa lainnya yang juga terdakwa kasus perjudian ini hampir semuanya jatuh sakit, mereka tidak mendapatkan perawatan secara intensif hanya diobati ala kadarnya.

Sementara itu Komnas Perlindungan Anak yang mendampingi para terdakwa ini mengecam pihak jaksa penuntut umum dan pengadilan yang dinilai memperlambat proses hukum para terdakwa.

Dakwaan yang dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian juga dianggap tidak tepat sasaran, karena para terdakwanya anak-anak. Komnas Perlindungan Anak mendesak proses hukum ke 10 siswa SDN ini segera dituntutaskan, dengan digelar secara maraton sehingga ke 10 terdakwa bisa kembali bersekolah lagi.

Sidang baru digelar pukul 10.00 WIB, molor satu jam dari yang diagendakan. Sebagaimana sidang sebelumnya, sidang digelar tertutup. Para terdakwa tidak mengenakan seragam sekolah dan hanya wajahnya saja yang ditutup topeng. Mereka berharap sidang kali sidang terakhir dan mereka dapat bebas supaya bisa sekolah dan hidup normal kembali.

Ke 10 siswa SD ini merupakan warga Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Mereka yang juga merupakan pedagang asongan dan tukang semir sepatu ini ditangkap Polres Bandara karena tertangkap tangan bermain judi koin diarea bandara pada 29 Mei lalu. Ke 10 bocah ini sempat ditahan selama 1 bulan di Lapas Anak Pria Tangerang, hingga akhirnya status tahanannya ditangguhkan Kejaksaan Negeri Tangerang. Hingga berita ini dibuat, sidang yang diagendakan digelar secara maraton ini masih berlangsung. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: