HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kerusuhan Cikeusik

Para Tersangka Mulai Disidangkan di PN Serang



indosiar.com, Serang - Kasus pecahnya kerusuhan Cikeusik yang menewaskan 3 orang jamaah Ahmadiyah Februari lalu, Selasa (26/04/11) pagi tadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang Banten. Sidang dengan terdakwa 12 dari 13 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Cikeusik ini, digelar serentak, di sejumlah ruang berbeda. Pengawalan ketat aparat keamanan tampak mewarnai jalannya sidang, baik di dalam maupun luar gedung pengadilan. 

12 dari 13 terdakwa kasus kerusuhan Cikeusik tiba didepan Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan dikawal ketat petugas kepolisian. Mereka langsung dibawa ke ruang tahanan lalu dibawa satu persatu menuju ruang sidang yang berlainan.

Kyai Haji Ujang, salah satu terdakwa yang diduga menjadi pengerak kerusuhan disidangkan di ruang sidang tiga lantai dua. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa telah menghasut dan memprovokasi massa untuk melakukan penyerangan ke para jemaah Ahmadiyah.

Terdakwa yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren ini telah mengirim pesan pendek melalui telepon seluler kepada sejumlah orang.

Sementara, sistem pengawalan ketat berlaku selama sidang Cikeusik berlangsung. Setiap pengunjung yang hendak masuk ke gedung pengadilan diperiksa, dan dilarang membawa tas masuk kedalam gedung. Seluruh sidang dihadiri sejumlah kyai dan ulama Banten serta keluarga para terdakwa.

Insiden Cikeusik pecah pada 6 Februari lalu, saat ribuan orang dari berbagai daerah di Banten dan luar Banten menyerang sekretariat dan belasan anggota jamaah Ahmadiyah yang sedang berkumpul di kampung Pende, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Dalam penyerangan, tiga anggota jamaah Ahmadiyah tewas dihakimi massa. (Heni Murniati Supaidi/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: