HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Parkir Off Street

Parkir Dalam Gedung Diberlakukan




indosiar.com, Jakarta -
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, pemberlakuan larangan parkir on street di sepanjang Jalan Gajahmada – Hayam Wuruk akan berlangsung sejak Senin (20/06/11) pagi ini. Rambu-rambu larangan parkir juga sudah terpasang dengan jelas di kedua sisi Jalan Gajahmada dan Hayam Wuruk. Sebagai penggantinya, sejumlah gedung dijadikan lokasi parkir off street bagi kendaraan yang memerlukan parkir di lokasi itu.

Mulai hari ini, parkir off street atau parkir didalam gedung mulai diberlakukan sepanjang Jalan Gajahmada -Hayam Wuruk. Sejumlah persiapan telah dilakukan termasuk memasang rambu larangan parkir disepanjang jalan tersebut.

Disepanjang Jalan Gajahmada - Hayam Wuruk saat ini sudah ada 7 gedung untuk sarana parkir off street. Namun pemberlakukan parkir off street menyisakan masalah bagi para juru parkir yang mencari nafkah disepanjang Jalan Gajahmada - Hayam Wuruk. Sejumlah juru parkir mengaku belum ada kejelasan nasib terkait hilangnya pekerjaan mereka.

Pemberlakukan parkir off street yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta merupakan salah satu cara mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Pengendara mobil dilarang memarkirkan kendaraannya disepanjang Jalan Gajahmada -Hayam Wuruk dan diminta memarkirkan kendaraan di 7 gedung disepanjang jalan tersebut. Jika tetap membandel memarkirkan kendaraannya, petugas Dishub DKI akan menderek atau mendenda sebesar 500 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah. (Eliza Amanda/Warsam Aji/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: