indosiar.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai Selasa (13/11/07) mulai memberlakukan larangan parkir kendaraan di tepi jalan atau park on the street. Namun kebijakan tersebut tampaknya belum disosialisasikan yang tampak dari masih banyaknya kendaraan parkir ditepi jalan raya.
Kendati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan parkir dipinggir jalan namun masih banyak mobil pribadi yang melanggarnya. Di sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat misalnya dipadati oleh mobil pribadi yang sengaja diparkir dipinggir jalan oleh pemiliknya.
Karsono, pemilik kendaraan mengaku telah mendengar adanya larangan tersebut. Namun ia masih parkir di pinggir jalan, karena masih adanya tukang parkir. Sementara itu sejumlah tukang parkir mengaku belum mengetahui adanya larangan parkir di pinggir jalan.
Disamping menimbulkan kemacetan, parkir di pinggir jalan tidak dapat dipantau pemasukannya oleh pemerintah. (Astrid Farma Putri/Waluyo Adi Susanto/Sup)