indosiar.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bambang Eka di sela-sela sebuah pertemuan dengan sejumlah media di Jakarta Minggu (11/01/09) mengatakan, Partai Politik peserta pemilu yang melakukan kampanye terselubung akan segera direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mendapatkan sanksi.
Dari pantauan Bawaslu diketahui beberapa parpol melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat dengan mengusung parpolnya. Padahal dalam aturan, hal ini tidak diperkenankan karena masa berkampanye rapat umum atau yang melibatkan massa banyak baru akan dimulai pada Maret 2009.
Sanksi yang diberikan kepada parpol yang terbukti melakukan pelanggaran ini antara lain berupa teguran hingga pelanggaran parpol yang dimaksud untuk melakukan kampanye pada putaran pertama. (Iwan Munandar/Amirullah/Sup)