indosiar.com, Jakarta - Tim kampanye nasional Mega - Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil pilpres 2009. Alasannya telah terjadi pelanggaran secara masif dan terstruktur dalam seluruh tahapan hajatan 5 tahunan tersebut.
Tim advokasi pasangan capres cawapres Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto yang dipimpin Gayus Lumbuun sekitar pukul 09.00 WIB Selasa (28/07) pagi mendatangi MK untuk meminta agar putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 25 Juli lalu soal penetapan capres SBY - Boediono sebagai pemenang pilpres dibatalkan. Alasannya banyak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan pilpres 2009, seperti adanya sekitar 28 juta suara dalam rekapitulasi tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan pasangan nomor 2.
Ditemukannya fakta bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar Undang Undang, yaitu KPU telah dengan sengaja tidak memutahirkan daftar pemilih setelah ditemukan segudang masalah dalam daftar pemilih.
Rencananya MK akan menggelar sidang pada tanggal 4 Agustus mendatang untuk membahas pengaduan menyangkut hasil pilpres.
Sementara itu tepat didepan gedung MK di Jakarta Pusat, puluhan massa dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sosialis melakukan unjuk rasa menolak hasil pemilu presiden. Menurut pengunjuk rasa, MK jangan sebagai lembaga estalase saja, kecurangan pemilu legislatif dan pilpres pelakunya harus dihukum dan ditangkap.
Pengunjuk rasa menilai KPU telah melakukan kejahatan demokrasi karena telah merusak dan menodai pesta demokrasi. KPU diduga telah mendalangi segala kecurangan yang telah merekayasa hasil pemilu legislatif dan pilpres. (Erwin Saputra/Agus Rahayu/Sup)