indosiar.com, Jakarta - Kemelut soal perintah pengosongan 4 blok di Pasar Tanah Abang oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta mengundang reaksi keras sejumlah pedagang. Sekretariat Bersama Pedagang Tanah Abang meminta Pemda DKI Jakarta meninjau ulang keputusan itu karena belum ada kesepakatan.
Pelarangan aktivitas perdagangan yang ditandai dengan pemagaran keliling Blok B, C dan E Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI Jakarta mengundang reaksi keras sejumlah pedagang.
Ismet Rozas, Sekjen Sekretariat Bersama Pedagang Pasar Tanah Abang meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang keputusannya. Sebab rencana penataan ulang ke 4 blok belum ada kesepakatan antara pedagang dengan PD Pasar Jaya sebagai pengelola, terkait soal kesepakatan harga dan lokasi kios yang baru.
Tosari, Manager Area 1 PD Pasar Jaya mengatakan, telah mengakomodasi keinginan para pedagang. Ia mengaku soal harga memang belum ada kesepakatan namun pihaknya tetap membuka negoisasi dengan pedagang.
PD Pasar Jaya menetapkan harga kios antara 75 hingga 175 juta rupiah permeter perseginya. Dengan ketentuan 1 kios lama dihargai antara 100 juta hingga 125 juta rupiah. (Budi Pranoto dan Medi Kuswedi/Sup)