indosiar.com, Jakarta - Hari ini (Senin 4/12), Sekitar 600 personil dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI mengamankan pengosongan Pasar Tanah Abang di Blok B, D,E dan F yang habis masa berlakunya 29 November 2006 lalu.
Namun, sebagian dari para pedagang itu merasa keberatan dengan perintah pengosongan karena mereka menilai hak pakai atau hak sewa di Blok E dan F batas waktunya masih tersisa satu tahun lagi. Untuk menunjukkan keberatan, mereka berdemo ke Kantor Gubernur DKI dan Istana Negara.
Menurut pada pedagang di Blok B, sebagian dari mereka sudah pindah pada hari Sabtu dan Minggu setelah mendapatkan surat edaran dari PD Pasar Jaya sebagai pengelola. Mereka ditampung di Pasar Tanah Abang di Blok A sebagai pengganti empat blok yang akan direnovasi oleh pihak pengelola.
Pedagang Pasar Tanah Abang yang lain menilai sudah sewajarnya Blok B, D, E dan F harus direnovasi karena kondisinya sudah tidak layak. Hari ini, sebagian para pedagang di empat blok tersebut juga sudah mengemas dagangannya untuk dipindahkan ke penampungan.(Sujito Santoso/Sup)