indosiar.com, Batam - Diduga terdapat indikasi dalam alih fungsi hutan lindung di Batam Selasa (06/05/08) siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 pejabat Pemko Batam dan otorita Batam. Pemeriksaan dilakukan secara maraton yang dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 18.30 WIB.
Pemeriksaan terhadap Agus Sahiman (Sekda Kota Batam) dan Daniel Yunus (Direktur Lahan Otorita Batam), Agus Hartanto (mantan Direktur Lahan Orotita Batam) Suhartini (Kepala Dinas Pertanian Perikanan Kelautan Pemko Batam dilakukan secara tertutup oleh KPK.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK mencium adanya aroma korupsi atas alokasi lahan alih fungsi hutan lindung yang dijadikan untuk kawasan komersil. Usai diperiksa 4 orang pejabat Pemko Batam dan otorita Batam enggan berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Hutan wisata Muka Kuning yang juga meliputi kawasan komersil hingga akhir 2005 diperkirakan menyusut sampai ratusan hektar. Selain itu hutan lindung juga ikut serta dalam menjadi kawasan komersil diantaranya hutan lindung Batu Ampar seluas 78,21 hektar. Hutan lindung Batu Ampar tiga dari total 248 hektar yang tersisa hanya 5,10 hektar.
Kawasan tangkapan air hutan Dam Baloe seluas 113 hektar juga berubah fungsi menjadi kawasan komersil. Hutan lindung tersebut kini telah berubah menjadi kawasan ruko, perumahan dan kawasan industri. (Tim Liputan/Sup)