indosiar.com, Jakarta - Sekitar dua ratus pekerja pariwisata Senin (19/11/07) berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta. Mereka menuntut upah yang lebih tinggi 10 persen dari Upah Minimun Propinsi karena beralasan sektor pariwisata menyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar bagi Jakarta.
Perwakilan Pekerja Pariwisata Anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri yang berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta ini menuntut kenaikan Upah Minimum Sektor Propinsi (UNSP). Mereka minta Upah Minimum Sektor Propinsi lebih besar 10 persen dari Upah Minimum Propinsi 2008 yang telah ditetapkan sebesar 972.604 rupiah.
Saat ini tercatat empat belas ribu anggota federasi serikat pekerja mandiri yang bekerja di sektor pariwisata dengan gaji sesuai upah minimum propinsi. Untuk mengatasi masalah ini sepuluh perwakilan aksi diterima berdialog dengan Kepala Disnakertrans DKI Jakarta. (Budiono/Sri Indro/Dv).