indosiar.com, Jakarta - Soal hukuman mati tiga terpidana mati bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron, kendati tidak ada keharusan Kejaksaan Agung akan mengumumkan waktu pelaksanaan dan proses eksekusi ketiga terpidana mati tersebut pada hari Jumat (24/10) besok.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan pengumuman terkait eksekusi tiga terpidana mati bom Bali 1 yaitu, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron menyangkut waktu pelaksanaan serta tata cara eksekusi. Eksekusi mati tersebut akan diikuti undang undang termasuk putusan Mahakamah Konstisi yang menolak uji materi seperti yang digugat oleh tiga terpidana mati. Karena itu eksekusi mati tiga terpidana akan dilakukan dengan cara ditembak.
Namun hingga kini, kejaksaan agung belum menerima surat izin pelaksanaan eksekusi mati dari pihak keluarga termasuk tim kuasa hukum.
Sedangkan mengenai mundurnya proses eksekusi mati yang sebelumnya akan dilakukan setelah Idul Fitri, Kapuspenkum membantah pihaknya mendapat intervensi dari dalam negeri maupun pihak asing. Sebab eksekusi akan dilakukan segera dan persiapan pun telah dilakukan.(Gustaf Roberto/Dedi Efendi/Her)