HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Sidang Perdana Teroris

Pelaku Bom Buku Diancam Hukuman Mati





indosiar.com, Jakarta -
(Jumat, 04.11.2011) Sidang perdana kasus bom buku hari Kamis digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Pepi Fernando. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus teroris bom buku dengan terdakwa Pepi Fernando Kamis kemarin. Pepi didakwa sebagai dalang aksi teror bom buku di kantor Radio Berita 68H yang melukai mantan Kasat Reskrim Kompol Dodi Hermawan. Di kantor Badan Narkotika Nasional dan rumah artis Ahmad Dani pada 15 dan 16 Maret 2010 lalu. Pepi juga didakwa menaruh bom di Cawang, Jakarta Timur, namun bom itu tidak meledak.

Aksi teror bom buku ini merupakan satu rangkaian dengan penemuan bom Gereja Christ Cathedral di Summarecon Gading Serpong Tangerang pada 21 April 2010 lalu. Bahkan, Pepi juga mendalangi bom Cibubur dengan target rombongan Presiden SBY yang akan melintas pulang ke Cikeas dengan rakitan bom yang dimasukan dalam pipa besi.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Jayadi/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: