indosiar.com, Jakarta - Meskipun hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan meminta pembebasan mantan Wakil Panglima Pejuang Pro-Integrasi Timor Timur Eurico Guterres pada Jumat lalu, namun hingga Senin (07/04/08) siang, Eurico masih mendekam dalam tahanan LP Cipinang, Jakarta. Pasalnya pihak Eurico masih belum menerima salinan putusan hakim Mahkamah Agung.
Hingga hari ini salinan surat keputusan pembebasan Eurico Guterres belum diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Eurico yang pagi tadi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa pulang dengan tangan hampa.
Menurut salah satu kuasa hukum Eurico, Suhardi Soemo Mulyono, surat keputusan tersebut masih mengalami hambatan di Mahkamah Agung. Padahal sebelumnya tim kuasa hukum telah melakukan pengecekan ke Mahkamah Agung dan kabarnya surat yang mengabulkan permohonan PK tersebut sudah dikirim melalui pos. Oleh karenanya saat ini Eurico belum bisa dibebaskan tanpa salinan surat putusan tersebut.
Sementara itu para pendukung Eurico Guterres sejak pagi tadi terus berdatangan di LP Cipinang dan sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik juga ikut berjaga-jaga menanti pembebasan mantan pejuang pro-integrasi Timor Timur tersebut.