indosiar.com, Jakarta - Untuk menghindari kelangkaan stok BBM di SPBU seperti yang terjadi di awal Desember ketika pemerintah pertama kali menurunkan harga premium menjadi Rp 5500 perliter, kali ini pemerintah akan memberikan kompensasi bagi pengusaha SPBU yang menangung biaya akibat menjual BBM dengan harga baru yang lebih rendah.
Dalam keterangannya kepada wartawan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, bentuk kompensasi untuk SPBU yang memberlakukan harga baru ini, akan ditetapkan Meneg BUMN bersama Pertamina.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM seperti yang terjadi awal Desember lalu. Jika mengambil kasus penurunan harga premium pada 1 Desember sebesar Rp 500, maka kompensasi yang diberikan kepada SPBU hanya Rp 160 perliter.
Kelangkaan stok BBM sempat terjadi saat pemerintah menurunkan harga premium. Pengusaha SPBU ketika itu merasa rugi jika harus menebus stok dengan harga lama, sementara di jual ke masyarakat dengan harga baru yang lebih murah.
Akibatnya sejumlah pengusaha SPBU menunda pembelian BBM yang sudah dipesan sebelum dengan harga lama, sehingga stok di SPBU menipis dan berimbas terjadinya antrian kendaraan. (Tim Liputan/Sup)