indosiar.com, Jakarta - Setelah berbagai protes dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa, pemerintah akhirnya membatalkan Peraturan Pemerintah no.37 tahun 2006 yang mengatur uang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD se Indonesia. Pembatalan PP tersebut antara lain didasarkan pada kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Mah'ruf di Istana Negara Rabu (31/01/07) kemarin, menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2006 yang mengatur tambahan tunjangan komunikasi Anggota DPRD resmi dibatalkan dan akan diganti dengan Peraturan Pemerintah baru yang segera diterbitkan.
Keputusan pembatalan PP tersebut didasari atas pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Muhammad Mah'ruf mengatakan, bagi Anggota DPRD yang terlanjur menerima rapelan tunjangan itu segera mengembalikan hingga bulan Desember mendatang.
Sementara itu Juru Kepresidenan Andi Malaranggeng menegaskan, bagi Anggota DPRD yang tidak mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi ini akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kenaikan tambahan tunjangan Anggota DPRD tersebut menuai kecaman berbagai kalangan. Karena dinilai telah mengabaikan hati nurani rakyat yang saat ini hidup dalam kondisi kemiskinan. (Nancy Erene dan Nurkaya/Sup)