indosiar.com, Jakarta - Terbitnya Undang-undang Kewarganegaraan, yang disahkan DPR beberapa waktu lalu, sebagai pengganti UU Nomor 62 tahun 1968, disambut positif masyarakat terutama dari keturunan Tionghoa. Namun agar undang-undang ini tidak sekedar menjadi macan kertas, Perhimpunan Masyarakat Tionghoa (Permata) mendesak pemerintah segera mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
Ketua Permata Yudhi Frianto mengatakan hal ini untuk memastikan tak ada lagi oknum pejabat yang sengaja menghambat proses kewarganegaraan yang selama ini dialami warga keturunan Tionghoa.
Yudhi Frianto menyatakan Permata akan membuka posko-posko pengaduan di berbagai tingkatan, bila dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan nanti, terjadi penyimpangan-penyimpangan di lapangan.(Budi Pranoto/Idh)