indosiar.com, Jakarta - Presiden Rabu (28/2/07) siang memimpin rapat terbatas yang membahas revisi PP 37 tahun 2006 tentang Tunjangan bagi Anggota DPRD.
Usai rapat Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf menjelaskan pemerintah memutuskan untuk menarik dana rapelan yang telah diberikan kepada Anggota DPRD. Caranya dengan memotong gaji anggota dewan.
Walaupun dana rapelan ditarik dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengucurkan tunjangan pengganti bagi Anggota DPRD. Tunjangan itu berupa tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD dan tunjangan operasional Pimpinan DPRD.
Besarnya tunjangan baru itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.(Sri Indro Nugroho/H)