indosiar.com, Sidoarjo - Pemerintah menetapkan semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo sebagai bencana. Penetapan dilakukan setelah mendengarkan laporan Menteri ESDM yang telah meninjau lokasi ledakan gas Kamis (23/11/06) kemarin.
Penanganan kasus semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas akhirnya diambilalih pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Minteral Purnomo Yusgiantoro dalam jumpa pers usai melaporkan kejadian ledakan pipa gas Pertamina di tanggul utama Lapindo di Porong, Sidarjo bersama jajaran Muspida Jawa Timur dan Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo kepada Presiden mengatakan, kasus semburan lumpur panas Lapindo sebagai bencana. Namun Purnomo tidak menyebutkan sebagai bencana nasional atau bencana daerah.
Purnomo hanya mengatakan penetapan bencana masih tengah dijabarkan. Sesuai ketentuan jika suatu kejadian ditetapkan sebagai bencana, itu berarti seluruh biaya pemulihan akan ditanggung pemerintah.
Ledakan pipa gas Pertamina Rabu malam disebabkan penurunan tanah yang menyebabkan adanya pergerakan tanah disekitar tanggul sehingga menekan pipa gas yang berada 8 meter didalam tanah hingga akhirnya meledak.
Ketua Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo Basuki Hadimulyo mengakui, pihaknya sudah mengidentifikasi adanya pergerakan disekitar tanggul tiga minggu lalu. Menyusul indikasi itu Pertamina sudah melakukan survie pemidahan pipa gas, namun nyatanya pergerakan tanah lebih cepat terjadi dari dugaan yang diperkirakan. (Nancy Erene dan Waluyo Adi Susanto/Sup)