indosiar.com, Lampung - Aparat kepolisian menetapkan Ahmadi Asikin, pimpinan kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah sebagai tersangka pelaku penodaan terhadap agama. Dari tersangka yang kini ditahan di Mapoltabes Bandar Lampung polisi menyita barang bukti sejumlah Al Kitab dan buku ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah.
Salah satu pengikut ajaran sesat yang juga sebagai koordinatornya Mustafa juga turut ditahan. Kedua tersangka resmi menjadi tahanan Mapoltabes Bandar Lampung karena telah sengaja melanggar Pasal 156 A tentang penyalahgunaan dan melakukan penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia. Petugas juga akan segera memeriksa para jamaah pengikut Al Qiyadah Al Islamiyah di Lampung yang berjumlah mencapai 104 orang.
Kendati telah resmi menjadi tersangka, kedua pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah yang berdiri di Lampung sejak tahun 2006 ini tetap membantah agama yang dianutnya menyesatkan. Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah Al Kitab dan buku ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah sebagai barang bukti.
Untuk mencegah bertambahnya pengikut aliran sesat ini polisi rencananya akan segera melakukan razia buku ajaran Al Qiyadah yang diduga telah beredar di pasaran. (Fauzi Heri/Sup)