HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Nasabah Citibank Tewas

Penagih Utang Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel



indosiar.com, Jakarta - (Senin:24/10/2011)Kasus kematian nasabah Citibank Irzen Okta saat mengurus penyelesaian utang kartu kreditnya di gedung Citibank Menara Jamsostek Gatot Subroto, Jakarta Selatan hari ini disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima terdakwa disidangkan terpisah dalam 3 berkas acara pemeriksaan.

Sidang perdana kasus kematian nasabah Citibank, Irzen Okta di gedung Citibank, Menara Jamsostek pagi tadi menghadirkan Boy Yanto, Tambunan, karyawan PT Panin Mas yang menjabat koordinator dept colector atau penagih utang Citibank.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Subiantoro terdakwa bersama petugas debt colector lainnya yaitu Arif Lukman, Hendri Washinton didakwa telah melakukan kekerasan ham yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Irzen Okta nasabah kartu kredit Citibank.

Sidang kematian Irzen Okta dibagi dalam tiga berkas perkara. Untuk terdakwa Boy Yanto dan Tambunan serta Umisar Silalahi, masing masing disidang dengan satu berkas terpisah. Sedangkan Arif Lukman, Hendri Washinton dan Haris Bakar disidangkan dalam satu berkas.

Tersangka di jerat  pasal penganiayaan hingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Usai menjalani sidang, Esi Ronaldi, istri mendiang Irzen Okta berharap ada keadilan untuk kasus kematian suaminya tersebut.

Kematian Irzen Okta terjadi pada 29 Maret lalu ketika dia mendatangi gedung Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan untuk mengurus tagihan kartu kreditnya yang membengkak hingga Rp 100 juta.

Terkait penyebab kematian Irzen Okta, pihak keluarga sempat mendatangi DPR untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh. Penyebab kematiannya juga sempat dipersoalkan. Akibatnya, makam Irzen Okta sempat digali kembali 22 hari setelah kematiannya untuk diselidiki penyebabnya.

Pada visum pertama yang dilakukan dokter forensik UI Ade Hermansyah, penyebab kematian adalah mati lemas. Sedangkan pada visum lanjutan pada 22 April lalu dokter forensik Mun'im Idris menyebutkan penyebab kematiannya adalah luka lecet dan memar pada batang otak akibat kekerasan benda tumpul.

Kasus ini juga sempat menarik perhatian publik hingga Bank Indonesia menjatuhkan saksi, termasuk melarang jasa penagih hutang (Debt colector) oleh Citibank.(Asep Saefulah/Amin/Her)

 

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: